Jumat, 21 Februari 2014

Syarat Pembuatan Sidik Jari di Polresta Cirebon

Sidik jari? Hmm yang kita tahu sidik jari ini biasanya cuma di ijazah doang yah. Lebih tepatnya sih cap 3 jari hehehe. (Cap kaki tiga) Cap 3 jari ini ada di SD, SMP, SMA, bahkan mungkin perguruan tinggi (kalo ijazah di perguruan tinggi ane belum liat, belum lulus soalnya hihihi).

Ini yang mau dibahas sidik jari apa cap 3 jari sih? Hehehe maaf deh hanya intermezzo yang sedikit ga nyambung. Oke sekarang langsung ke pokok persoalan.

Sidik jari ini berfungsi (atau mulai difungsikan) sebagai identitas yang cukup penting. Utamanya bakal sangat berguna saat mengurus surat-surat di kantor kepolisian seperti SIM (Surat Izin Mengemudi) dan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), karena kartu sidik jari merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi kalau mau membuat surat-surat tadi. Nah, kartu sidik jari ini cukup dibuat sekali seumur hidup. Jadi, hal yang pertama harus diperhatikan adalah TIDAK BOLEH HILANG.

Kenapa sih harus di-sidik jari segala? Sidik jari dibutuhkan oleh pihak kepolisian untuk mendata identitas diri masyarakat. Jadi, jika ada kasus kriminal yang melibatkan pihak DVI (Disaster Victim Identification), tentu sidik jari seseorang yang sudah terdata dan terekam dapat meringankan kerja mereka. Iya ga?

Syarat Sidik Jari di Polresta Cirebon
Trus kalo mau bikin sidik jari syaratnya apa aja? Silahkan dilihat pada gambar di samping kanan Anda. Syarat pembuatan sidik jari ini berlaku di Polresta Cirebon (mungkin di tiap Polres bisa berbeda). Jangan lupa bawa pulpen sendiri ketika ingin membuat sidik jari di Polresta Cirebon (biar ga ngantri, karena biasanya pulpen yang disediakan di sana dipakai banyak orang, bahkan mungkin udah ga ada lagi pulpen yang disediakan). Loh buat apa bawa pulpen segala? Pulpen ini berguna untuk mengisi formulir isian yang disediakan pihak polresta kayak biodata Anda dan hal lainnya. Oh iya, sediakan juga uang sebesar Rp 15.000 (lima belas ribu rupiah) untuk biaya kepengurusan sidik jari tersebut. Kalau ada pertanyaan, silahkan komen di bawah. Semoga bermanfaat ya. Dan tetaplah jadi pelopor keselamatan berlalu lintas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar