Rabu, 05 Maret 2014

Biaya Pembuatan SIM

SIM (Surat Izin Menikah) atau kepanjangan dari Surat Izin Mengemudi adalah sebuah surat izin untuk mengemudikan kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang dikeluarkan oleh Polres Kabupaten/Kota.

Untuk dapat memperoleh SIM, pemohon harus berusia minimal 17 tahun yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan melengkapi syarat-syarat pengajuan SIM lainnya dengan mendatangi Polres Kabupaten/Kota sesuai KTP pemohon. Namun, SIM akan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. Masa berlakunya selama 5 tahun sejak tahun pembuatan SIM dan dihitung sesuai tanggal lahir pemohon sehingga habisnya masa berlaku dapat diingat dengan mudah. Pemohon juga akan dikenai biaya sesuai jenis SIM yang akan dibuat. Berikut ini tarif pembuatan SIM (kalo ga pake calo yah...loh emang masih ada calo yah?) yang fotonya didapat dari Polresta Cirebon.

Tarif Penerbitan SIM dan Ujian Keterampilan Simulator

Tidak ada komentar:

Posting Komentar