Jumat, 07 Maret 2014

Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor

Kendaraan bermotor terutama kendaraan bermotor roda dua alias sepeda motor atau cukup disebut motor merupakan kendaraan yang paling banyak digunakan oleh masyarakat. Selain karena harganya yang terhitung murah, motor merupakan moda transportasi yang bisa diandalkan di jalanan karena praktis dan dapat melenggang lincah saat terjadi macet. Tak heran jika saat ini jumlah kepemilikan sepeda motor terus meningkat. Daya beli berbagai lapisan masyarakat juga bisa menjangkau harga barang yang satu ini. Bahkan sekarang semakin dipermudah untuk memiliki sepeda motor tanpa uang muka sekalipun dan dengan cicilan yang ringan. Nah, melihat hal tersebut, rupanya pemerintah menerapkan pajak progresif bagi kendaraan bermotor termasuk sepeda motor tadi. Pajak progresif adalah pajak yang berkembang, maksudnya nilai pajak akan berkembang (naik) manakala barang terkena pajak yang kita punyai jumlahnya bertambah. Nah, kalo kita mau tau itung-itungan besarnya pajak untuk kendaraan bermotor kita, berikut ini contohnya.

Di dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 68 Tahun 2011 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Bab III (Bobot serta Tarif PKB dan BBNKB) Pasal 8, disebutkan bahwa:
(1) Tarif PKB pribadi ditetapkan sebagai berikut :
a. untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama, sebesar 1,75% (satu koma tujuh lima persen).
b. untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor roda 4 (empat) kedua dan seterusnya didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :
1.  PKB kepemilikan kedua, sebesar 2,25 %
2.  PKB kepemilikan ketiga, sebesar 2,75 %
3.  PKB kepemilikan keempat, sebesar 3,25 %
4.  PKB kepemilikan kelima dan seterusnya, sebesar 3,75 %
c. untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor roda 2 (dua) atau roda 3 (tiga) kedua dan seterusnya, didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :
1.  PKB kepemilikan kedua, sebesar 2,25 %
2.  PKB kepemilikan ketiga, sebesar 2,75 %
3.  PKB kepemilikan keempat, sebesar 3,25 %
4.  PKB kepemilikan kelima dan seterusnya, sebesar 3,75 %
(2) Penerapan tarif PKB progresif tidak berlaku bagi Kendaraan Bukan Umum yang dimiliki oleh Badan Pemerintah/Pemerintah Daerah/TNI/ Polri dan kendaraan umum.
(3) Tarif PKB angkutan umum ditetapkan sebesar 1% (satu persen). 
(4) Tarif PKB ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, ditetapkan sebesar 0,5 % (nol koma lima persen).
(5) Tarif PKB Pemerintah/Pemerintah Daerah/TNI/Polri ditetapkan sebesar 0,5 % (nol koma lima persen).
(6) Tarif PKB alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan sebesar 0,2 % (nol koma dua persen).

Kemudian, kita harus melihat Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang terkena pajak. Untuk Provinsi DKI Jakarta, kita dapat melihatnya di http://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB. Dari sini dapat dilihat berapa nilai jual kendaraan Anda. Anda tinggal memasukkan jenis kendaraan, tahun pembuatan, dan merek kendaraan Anda kemudian akan ditampilkan list nilai jual sesuai tipenya (Anda tinggal buka STNK dan lihat keterangan tipe bila tidak mengetahui tipe kendaraan bermotor Anda). Nilai Jual Kendaraan Bermotor ini bisa berbeda tiap provinsi ya.

Kalau sudah tahu nilai jualnya, Anda tinggal mengalikan nilai jual tersebut dengan tarif PKBnya. Contoh: bila Anda punya motor dengan status kepemilikan pertama (artinya Anda hanya punya satu motor atas nama Anda), maka nilai jual kendaraan Anda tadi dikali 1,75 % maka itulah nilai PKB yang harus Anda bayarkan. Kalau Anda beli motor dengan nama Anda lagi, maka PKB yang kedua tidak dikali dengan 1,75 %, namun dikali dengan 2,25 %, dan seterusnya. Hal ini bisa dijadikan patokan sebelum Anda membayar pajak kendaraan Anda ke samsat di kota Anda. Saya pun sudah menguji dan ternyata tepat (setelah saya melihat Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ yang biasanya diletakkan di balik STNK). PKB ini harus Anda bayar bersama dengan SWDKLLJ (Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) setiap tahunnya, dan Anda akan menerima print-out terbaru Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB tadi. SWDKLLJ sendiri pada tahun ini ditetapkan sebesar Rp 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah), dan bisa berbeda tiap provinsi.

Sebenarnya, untuk Provinsi DKI Jakarta, Anda bisa lihat di http://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_PKB untuk mengetahui info PKB secara langsung dengan memasukkan nomor kendaraan (maksudnya nomor polisi kendaraan Anda). Atau untuk Provinsi Jawa Barat, Anda tinggal mengirim sms untuk mengetahui besarnya PKB. Cukup ketik sms dengan format "x/1234/abc hitam" kemudian kirim ke 08112119211 (keterangan: x = "Huruf Depan Nopol" (b, d, e, f, t, z); 1234 = "Nomor Polisi"; abc = "Huruf Seri Belakang"; hitam = "Warna Plat Nopol" (hitam, merah, kuning)).

Namun, nilai jual kendaraan bermotor yang dapat diakses melalui http://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB dapat menjadi Ragam Wawasan Anda. Selain mengerti cara perhitungan pajak kendaraan bermotor, Anda juga dapat mengetahui berapa sih harga jual kendaraan Anda? Walaupun itu berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta, namun bisa kita jadikan patokan kalau mau menjual kembali kendaraan bermotor (harga jual tentunya bergantung pada kondisi kendaraan dan lokasi penjualan). Saya sendiri tidak mengetahui cara Samsat DKI Jakarta menetapkan nilai jual kendaraan bermotor tadi, bisa jadi nilai jual tertinggi yang mungkin, atau nilai jual rata-ratanya. Yang jelas, Anda akan dikenai pajak progresif untuk setiap kepemilikan kendaraan bermotor Anda. Dan jangan lupa, untuk tetap menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di mana pun Anda berada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar