Sabtu, 08 Maret 2014

Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dari Pengadilan

Kali ini Ragam Wawasan akan share informasi berkaitan dengan pengadilan. Informasinya menyangkut cara membuat surat keterangan tidak pernah dipidana di pengadilan. Mau tau gimana prosedurnya? Ikuti aja ya infonya.

Semua orang mungkin udah tau kalo Indonesia itu negeri yang ke-birokrasian-nya ribet (ane aja nulisnya ribet, apalagi Anda yang baca). Banyak item yang harus disediakan kalau mau mengurus suatu hal. Salah satunya adalah surat keterangan dari pengadilan yang menyatakan bahwa seseorang tidak pernah dipidana. SKTPD (Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana) ini dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri tempat domisili pemohon sesuai KTPnya. Biasanya surat ini akan sangat berguna sebagai persyaratan melamar kerja, mengajukan diri jadi kepala daerah, dan sebagainya. Sebelum membuat surat ini, Anda perlu membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terlebih dahulu. Di bawah ini adalah syarat dan ketentuan membuat surat keterangan tidak pernah dipidana (bisa berbeda di tiap Pengadilan Negeri).

Anda tinggal datang ke Pengadilan Negeri dengan membawa fotokopi SKCK 1 lembar, fotokopi KTP 1 lembar, dan membayar biaya administrasi sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah). Di sana Anda dapat menemui Staff Kepegawaian Bidang Hukum dan menyerahkan semua persyaratan tadi. Dibutuhkan waktu 3-5 hari tergantung keberadaan pejabat yang berwenang menandatangani surat keterangan ini (biasanya Ketua Pengadilan Negeri). Kalau hari itu juga ada, besoknya bisa diambil.

Kalau Anda warga Kota Cirebon, Anda bisa mendatangi Pengadilan Negeri Kelas 1B Cirebon di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 18 Cirebon dengan nomor telepon (0231) 207725, untuk membuat surat keterangan ini. Oh iya, sebelum membuat surat keterangan ini, Anda perlu membuat surat permohonan untuk dibuatkan surat keterangan tidak pernah dipidana. Contoh surat permohonan tersebut bisa Anda download di sini. Semoga bermanfaat.

2 komentar:

  1. biasnya mahal banget mas ?
    emang tidak gratis ea
    saya kira cuman modal materai Rp.6000

    BalasHapus
  2. biasnya mahal banget mas ?
    emang tidak gratis ea
    saya kira cuman modal materai Rp.6000

    BalasHapus